Penjelasan:
Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu ciri dari Negara Hukum adalah adanya hak asasi manusia (HAM) dalam penye-lenggaraan negara. Indonesia, sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menegaskan pembelaannya terhadap hak asasi manusia sebaagaimana ternyata dalam klausul Pembukaan UUD 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945 yakni pada pasal 27-34. Di era reformasi, pada pemerintahan Presiden Habibie, Presiden bersama DPR meratifikasi konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman� lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia kedalam UU No. 5 Tahun 1998. Kemudian MPR juga menerbitkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan tata urut perundangan di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, sebenarnya produk-produk yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (MPR, DPR dan Presiden) yang menindaklanjuti substansi HAM dalam UUD 1945 dengan menetapkan Ketetapan MPR dan UU tersebut sudah betul. Namun ketika kemudian MPR melakukan amandemen UUD 1945 yang kedua, yaitu pada tanggal 18 Agustus Tahun 2000 dengan menambahkan bab dan pasal khusus yang berisi tentang HAM (sebagaimana tersebut dalam Bab X-A pasal 28-A s/d. pasal 28-J), telah membuat rancu tata urut peraturan perundangan di Indonesia karena� tidak sesuai dengan substansi pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011.
[answer.2.content]